JAKARTA, KOMPAS.TV – Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengusut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Salah satu transaksi terbesar yang diusut adalah transaksi senilai Rp189 triliun yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang terkait impor emas batangan seberat 3,5 ton.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Menko Polhukam yang juga Ketua Satgas TPPU, Mahfud MD mengungkap transaksi emas batangan 3,5 ton melibatkan 3 entitas yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
Mahfud MD juga mengungkap modus kejahatan yang dilakukan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal emas batangan 3,5 ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Mahfud menyatakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menemukan dokumen perjanjian yang menjadi kedok perusahaan SB melakukan ekpor barang. Selain itu, grup SB diduga juga tidak melaporkan SPT tahun dengan benar.
Baca Juga: TPPU Ungkap Fakta Transaksi Mencurigakan Kasus Impor Emas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.