JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini menetapkan daftar calon tetap pada pemilihan legislatif 2024.
Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) pileg sudah dilangsungkan sejak sebulan lalu, tepatnya dimulai pada 4 Oktober 2023.
Ada 9.917 Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI dan 668 DCT DPD RI.
Proses verifikasi bacaleg dilakukan KPU selama kurang lebih 5 bulan, termasuk menyusun daftar calon sementara pileg 2024 yang sudah dilakukan pada 6 Agustus hingga 23 September 2023.
Nama-nama caleg yang nantinya resmi ditetapkan ikut kontestasi oleh KPU akan bersifat tetap dan tak bisa diubah.
Daftar nama calon anggota DPR RI ataupun DPD RI yang lolos DCT bisa dilihat melalui laman resmi KPU di www.kpu.go.id.
Baca Juga: Tokoh Ini Kini Diincar Jadi Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.