JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (3/11) ini menjadi hari terakhir Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim MK, terkait putusan usia capres dan cawapres.
Ketua MK Anwar Usman menjadi orang terakhir yang diperiksa majelis MKMK.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut, seluruh bukti dari keterangan ahlki dan saksi telah lengkap. Menurutnya, kasus etik ini tak sulit dibuktikan.
Dalam sidang MKMK sebelumnya, terungkap sejumlah kejanggalan.
Pemohon dari PBHI, Julius Ibrani menemukan bukti dokumen perbaikan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres, tidak ditandatangani baik oleh pemohon Almas Tsaqibirru maupun kuasa hukumnya.
Majelis MKMK juga telah mengantongi bukti rekaman CCTV, terkait kejanggalan penarikan gugatan Almas Tsaqibirru yang diajukan kembali ke MK.
Arif Sahudi, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru menanggapi soal dokumen perbaikan perkara yang tidak bertanda tangan yang dipersoalkan pelapor.
Menurutnya, secara administratif tidak ada masalah karena persidangan berlangsung online sedangkan berkas dikirim daring.
Dengan selesainya pemeriksaan, MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran hakim MK pada 7 November mendatang atau sehari sebelum batas waktu pengusulan pasangan calon pengganti capres dan cawapres.
Baca Juga: MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Terkait Pelanggaran Etik
#anwarusman #putusanmkmk #jimlyasshidiqie
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.