JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya, terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres dan cawapres.
Ketua MK Anwar Usman mengaku diperiksa MKMK, seputar hasil rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang bocor.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa MKMK baru dibentuk belakangan.
Pemeriksaan Anwar Usman oleh MKMK kali ini, merupakan yang kedua kalinya sekaligus pemeriksaan terakhir MKMK sebelum menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran etik gugatan batas usia capres dan cawapres.
Jelang putusan MKMK yang akan dibacakan 7 November mendatang, Anwar mengaku siap atas kemungkinan sanksi yang akan ia terima.
Putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK, terkait putusan batas usia capres dan cawapres akan dibacakan oleh majelis MKMK pada Selasa (7/11) pekan depan.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyatakan, semua bukti dugaan pelanggaran etik hakim MK telah lengkap dan MKMK segera merumuskan putusan.
Menjawab pertanyaan apakah putusan etik MKMK akan mengubah putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres, Jimly meminta publik menunggu putusan dibacakan.
Tapi, Jimly juga menyatakan putusan MKMK akan ada pengaruhnya pada putusan MK dan pendaftaran bakal capres dan cawapres.
Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Tak Ikut Rapat Putusan Usia Capres
#anwarusman #mkmk #pelanggaranetik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.