JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ungkap tak sulit membuktikan dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan pelanggaran etik Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.
Hal ini disampaikan Jimly saat ditemui di Gedung MK RI pada Jumat (3/11/2023)
Jimly menjelaskan bahwa bukti-bukti juga sudah lengkap,,
“Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalua ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” ujar Jimly.
Video Editor: Lintang Amiluhur
#jimly #mkmk #anwarusmana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.