KOMPAS.TV - JPU melalui dupliknya menegaskan dan menguatkan ketiga terdakwa yakni Johnny G Plate, Achmad Anang Latief, serta Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus menara BTS 4G.
Jaksa Penuntun Umum menolak sekuruh nota pembelaan para terdakwa karena JPU berkesimpulan dan meyakini terhadap kebenaran analisa fakta dan analisa yuridis.
Melalui replik JPU meyakini telah menyusun tuntutan berdasarkan pertimbangan yuridis dan penilaian objektif untuk menguraikan fakta hukum dari alat bukti yang sah.
Baca Juga: Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 Miliar untuk Tutupi Korupsi BTS 4G Kominfo
#bts4g #johnnygplate #korupsukominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.