JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepekan sudah, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bersidang, memeriksa putusan janggal mahkamah yang meloloskan syarat usia capres-cawapres.
Dan sudah sembilan hakim konstitusi yang diperiksa di sidang majelis kehormatan.
Dari rentang waktu itu, Ketua Majelis, Jimly Asshidiqie menyebut, Majelis Kehormatan telah mengantongi bukti lengkap dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Satu lagi yang ditemukan majelis, kejanggalan alasan Anwar Usman tak hadir lalu hadir, di sidang lima gugatan uji materi syarat usia capres-cawapres.
Ini dianggap majelis indikasi pembiaran Ketua MK Anwar Usman ikut memutus perkara yang menjadi konflik kepentingan.
Baca Juga: Ketua Mahkamah Agung Pimpin Wisuda Purnabhakti Ketua PT Bangka Belitung - MA NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.