KOMPAS.TV – Berikut adalah aturan gaji yang diperoleh karyawan saat tidak masuk kerja karena sakit.
Besaran gaji yang didapatkan karena tidak masuk kerja diatur dalam: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 tentang Pengupahan).
Pada aturan tersebut dalam Pasal 40 ayat (1) berbunyi, ‘’Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan’’.
Kendati demikian, aturan pada ayat (1) ini tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar apabila pekerja atau buruh tidak masuk kerja karena alasan tertentu.
Adapun alasan yang dimaksud adalah:
Berikut hitungan gaji yang diperoleh saat tidak masuk kerja karena sakit:
Baca Juga: Awas Jangan Terkecoh, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.