KOMPAS.TV - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkap fakta soal transaksi mencurigakan dalam kasus impor emas senilai Rp189 triliun.
Modusnya, seolah-olah mengubah emas batangan menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya.
Namun dari data temuan Satgas TPPU Menko Polhukam Mahfud menyebutkan, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Mahfud juga menjelaskan, grup SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPH pasal 22.
Baca Juga: Pelapor Nilai Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres Langgar UUD 1945
#mahfudmd #imporemas #tppu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.