JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan, serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan penetapan tersangka Panji dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasusnya pada Kamis (2/10/2023).
Panji Gumilang dikenai sejumlah pasal. Selain itu, Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Video editor: Bara Bima
#panjigumilang #ponpesalzaytun
Baca Juga: [FULL] Panji Gumilang Tersangka TPPU Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Bareskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.