JAKARTA, KOMPASTV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan sampaikan kronologi Panji Gumilang terjerat kasus TPPU dari yayasan Al-Zaytun.
Panji Gumilang menggunakan uang yayasan untuk keperluan diri sendiri dan keperluan keluarganya.
Baca Juga: Begini Momen Panji Gumilang Tiba di Kejari Indramayu
Keluar masuk uang total kerugian dari TPPU Panji Gumilang sebesar Rp 1,1 triliun.
“Penyidik masih mendalami secara real yang ditimbulkan adanya tppu yayasan penggelapan dari perkara tersebut,” ungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen POL. Whisnu Hermawan.
Atas kasus TPPU, Panji Gumilang terancam 20 tahun penjara.
Content Creator: Yuilyana Wen
Thumbnail Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.