JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Yohan Suryanto menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret eks Menkominfo Johnny Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Eks Tenaga Ahli Hudev UI itu mengklaim dirinya tidak melakukan kajian fiktif dan manipulasi data dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
“Tetaplah bangga menjadi bagian keluarga, karena ayahnya tidak melakukan kajian fiktif dan tidak melakukan manipulasi data maupun melakukan pemufakatan jahat untuk merugikan negara,” tutur Yohan.
Sebelumnya diketahui, Yohan dituntut 6 tahun penjara dan membayar dengan sebesar Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.
Jaksa meyakini Yohan melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo bersama terdakwa lainnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Jumat Pekan Ini
#yohansuryanto #korupsibtskominfo #btskominfo
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.