JAKARTA, KOMPAS.TV - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai putusan MK atas gugatan syarat Capres-Cawapres yang dipimpin Anwar, penuh konflik kepentingan.
Menurut pemohon, putusan yang ditetapkan Anwar, serta proses musyawarah Hakim atas putusan gugatan, telah mencederai nilai hukum dan demokrasi.
Sependapat, Perekat Nusantara menilai, Ketua MK, Anwar Usman melanggar prinsip independensi dan prinsip ketidakberpihakan dalam memutus perkara batas usia Capres-Cawapres.
Lalu, Perekat Nusantara maupun CALS, keduanya meminta Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Setujui Revisi PKPU soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Ketua Komisi II DPR RI!
#mkmk #putusanmk #anwarusman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.