BEKASI, KOMPAS.TV - Dalam nota pembelaannya, terdakwa selain Johnny G Plate dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Anang Achmad Latif, mengaku salah menilai sosok Mantan Menkominfo ini.
Anang mengatakan kesaksian Plate dalam sidang seolah berlindung tanpa rasa bersalah.
Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo ini juga juga menyebut, dirinya seperti harus bertanggung jawab sepenuhnya atas masalah proyek Menara BTS 4G Kominfo di sejumlah daerah.
Anang Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus ini.
Baca Juga: Capai Belasan Miliar, Segini Jumlah Uang Pengganti yang Harus Dibayar Johnny G Plate di Luar Vonis!
#bts4gkominfo #korupsibts4g #ananglatif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.