Kompas TV video vod

Pembunuh Berantai, Wowon CS Divonis Penjara Seumur Hidup! Apakah Ada Banding?

Kompas.tv - 2 November 2023, 02:46 WIB
Penulis : Edwin Zhan

BEKASI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tiga terdakwa pembunuhan berantai Wowon CS dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Ketiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin; dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa untuk mempertimbangkan pengajuan banding atau tidak atas vonis tersebut selama tujuh hari.

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Kronologi & Cerita TKW Korban Penipuan Wowon CS yang Bersyukur Lolos dari Pembunuhan Berantai

#wowoncs #pembunuhberantai #voniswowoncs

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x