JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa Majelis Kehormatan MK kemarin (31/10), Ketua MK, Anwar Usman, membantah adanya konflik kepentingan saat menangani dan memutus perkara batas usia Capres dan Cawapres.
Atas putusan tersebut, MK dituding berpihak dan memberikan karpet merah bagi Anak Presiden, Gibran Rakabuming untuk maju dalam Pilpres 2024.
Sementara itu, Koordinator Perekat Nusantara menilai, Ketua MK, Anwar Usman melanggar prinsip independensi dan prinsip ketidakberpihakan dalam memutus perkara batas usia Capres-Cawapres.
Hal itu karena Anwar memiliki hubungan keluarga, dengan Presiden Jokowi dan Bacawapres Gibran yang diuntungkan dengan putusan MK.
Perekat Nusantara meminta Ketua MK, Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Ketua MKMK Sebut Laporan Atas Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bertambah! Jadi Berapa?
#mkmk #putusanmk #anwarusman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.