JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Masinton menilai, putusan MK menginjak-injak konstitusi karena prosesnya bermasalah dan mengancam demokrasi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai putusan MK tidak bisa dijadikan objek hak angket DPR.
Sebab, MK itu merupakan lembaga yudikatif sehingga bukan kewenangan parlemen untuk mengawasinya.
Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie menyebut pada dasarnya parlemen mempunyai fungsi pengawasan terhadap lembaga negara lainnya.
Usulan hak angket ini muncul setelah MK mengeluarkan putusan terkait kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi bacapres dan bacawapres, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi Bacawapres Prabowo.
Baca Juga: Hak Angket Jadi Serangan ke Jokowi karena Gibran Ikut Pilpres? Ini Jawab Masinton PDIP
#hakangket #putusanmk #batasusiacawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.