JAKARTA, KOMPASTV – Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie minta diyakinkan saat berhadapan dengan pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Jimly sampaikan agar bukti dan argumentasi pelapor bisa meyakinkannya untuk mengubah putusan perkara NOMOR 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Kata Jimly soal Putusan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan
“Intinya bagaimana anda meyakinkan lembaga penegak kode etik ngurusi perilaku para hakim membatalkan putusan. Harus dipertanggungjawabkan secara benar,” kata Jimly, Rabu (1/11/2023).
Menurut Jimly sejauh pelapor memberikan pendapat yang rasional, logis, dan diterima akal sehat, maka MKMK bisa masuk ke isi putusan.
Video Editor: Agung
#MKMK #jimly #anwarusman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.