KOMPAS.TV - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terkait buntut putusan yang dinilainya mencederai konstitusi, soal syarat menjadi Capres dan Cawapres.
Ada sejumlah anggapan bahwa hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi ini nantinya akan dianggap mengintervensi proses hukum.
Bagaimana memastikan hak angket ini tidak akan mengintervensi putusan MK?
Lantas, untuk menggulirkan hak angket ini, penggalangan suara anggota DPR sudah sejauh mana?
KompasTV akan langsung berbincang dengan Inisiator Hak Angket terhadap MK yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.
Baca Juga: Ketua MKMK, Jimly Ashidiqi Tegaskan Putusan Harus Dibacakan Maksimal pada 7 November 2023!
#masintonpasaribu #hakangketdpr #mahkamahkonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.