JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan putusan mengenai laporan dugaan pelanggaran etik akan dibacakan pada 7 November mendatang.
Atau sehari sebelum batas akhir pengusulan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pengganti ke KPU.
Ketua Majelis Kehormatan Jimli Ashidiqi menyebut, putusan harus keluar sehari sebelum jadwal penggantian pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU.
Lantas apakah putusan sidang etik Mahkahman Kehormatan ini bisa berpengaruh terhadap putusan MK, terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di pilpres yang membuat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju untun mendaftar?
Simak dialognya bersama Juru Bicara Constitutional Dan Administrative Law Society atau (CALS) sebagai salah satu pelapor Ketua MK, Viola Reininda.
Baca Juga: Hakim Konstitusi Sedih MK Disebut Mahkamah Keluarga, Akui Tindakan Anwar Usman 'di Luar Nalar'
#mkmk #mahkamahkonstitusi #mahkamahkehormatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.