SIDOARJO, KOMPAS.TV - Seolah tak jera, Masriah, pelempar kotoran manusia ke rumah tetangga di Sidoarjo, Jawa Timur, lagi-lagi berulah.
Dari rekaman CCTV, Masriah masih meneror tetangganya Wiwik dengan membuang sampah di depan rumah.
Setelah melempar bungkusan berisi sampah, Masriah berjoget seperti kegirangan.
Akibatnya, pada Selasa (31/10) kemarin, Masriah diperiksa di Kantor Satpol PP Sidoarjo, dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan.
Baca Juga: Buang Sampah ke Rumah Tetangganya, Masriah Pelempar Tinja Kembali Jadi Tersangka
Masriah akan menjalani sidang pada 8 November mendatang, dengan jerat perda tentang ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.
Sebelumnya, Masriah telah dinyatakan bersalah dan divonis 1 bulan penjara, usai membuang kotoran manusia, di depan rumah tetangganya, Wiwik.
Aksi ini dilakukan Masriah, agar Wiwik dan keluarganya tak betah, karena Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati Wiwik.
Rumah itu awalnya milik adik Masriah, yang kemudian dijual kepada Wiwik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.