JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan nomor 90, tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Majelis Kehormatan MK telah memeriksa empat pelapor dan tiga Hakim Konstitusi, yaitu Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Habiburokhman soal Putusan MK Dianggap Ganggu Kepentingan Nasional: Logikanya dari Mana?
Ketiganya menghadiri persidangan secara bergantian, hingga Selasa (31/10) malam.
Ketua MKMK mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak permasalahan melalui proses persidangan etik ini.
Di antaranya adalah masalah hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman yang memutus gugatan yang merupakan paman dari Bacawapres Gibran Rakabuming Raka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.