JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan WNA asal Korea Selatan, di TKP petugas imigrasi yang tewas terjatuh di apartemen di Tangerang, jadi tersangka.
Warga Negara Korea Selatan jadi tersangka terkait kasus pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan.
Penetapan tersangka WNA Korea Selatan tersebut didasari adanya pengancaman yang dilakukan WNA asal Korea Selatan tersebut kepada sekuriti dan pengelola apartemen, tak lama setelah ditemukan nya jasad TF di lantai dasar apartemen.
Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik yang menewaskan Anak Usia 7 Tahun oleh RS Kartika Husada Berujung Damai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.