BEKASI, KOMPAS.TV - Kasus dugaan malapraktik yang menewaskan anak usia tujuh tahun, oleh RS Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi, berujung damai.
Juru Bicara Keluarga, Walter Fransiskus Sinaga, menyatakan pencabutan laporan kepolisian mempertimbangkan sisi kemanusiaan terhadap jenazah Alvaro.
Pihak keluarga tak tega jasad Alvaro harus dibongkar.
Pihak keluarga juga sudah mengikhlaskan kepergian anak kedua mereka.
Baca Juga: Buang Sampah ke Rumah Tetangganya, Masriah Pelempar Tinja Kembali Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.