SIDOARJO, KOMPAS.TV - Seolah tak jera, Masriah, perempuan pembuang kotoran manusia lagi-lagi tak ada habisnya, membuat ulah.
Masriah diperiksa di Kantor Satpol PP Sidoarjo, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan.
Dari rekaman CCTV, Masriah masih meneror tetangganya Wiwik dengan membuang sampah di depan rumah.
Setelah melempar bungkusan berisi sampah, Masriah berjoget seperti kegirangan.
Akibatnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Masriah akan kembali disidang 8 November mendatang.
Masriah kembali jerat perda, tentang ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik Wahana Jembatan Kaca di Banyumas Jadi Tersangka!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.