JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terkait putusan mahkamah konstitusi soal batas usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi Bacawapres Prabowo.
Hal ini disampaikan Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR meski sempat terkendala mati microphone, Masinton tetap mengajukan hak angket terkait putusan MK.
Masinton menilai, putusan MK menginjak-injak konstitusi karena prosesnya tak sesuai dan mengancam demokrasi.
Majelis Kehormatan MK, sore ini memeriksa Ketua MK Anwar Usman terkait putusan MK atas syarat capres cawapres.
Sebelum memeriksa Anwar Usman, sidang diawali dengan agenda pembuktian pelapor terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memutus uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, 4 laporan dibuat sejumlah pihak terkait putusan syarat capres-cawapres yang disampaikan 16 Oktober lalu.
Baca Juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Masinton PDIP: Konstitusi sedang Diinjak-injak
#masintonpdip #angketputusanmk #anwarusman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.