JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi Bacawapres Prabowo.
Hal ini disampaikan Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR meski sempat terkendala mati microphone, Masinto tetap mengajukan hak angket terkait Putusan MK.
Masinton menilai, putusan MK menginjak-injak konstitusi karena prosesnya tak sesuai dan mengancam demokrasi.
Anggota Fraksi Gerindra di DPR, Habiburokhman menilai usulan Masinton soal angket terkait putusan MK tidak tepat.
Habiburkhkman mengatakan secara azas DPR tak punya kewenangan mengawasi keputusan lembaga yudikatif seperti MK.
Sementara itu, Pengamat Politik Adi Prayitno menilai usulan hak angket yang diajukan politisi PDIP, Masinton Pasaribu merupakan hak konstitusional yang dimilikinya sebagai anggota dewan.
Tetapi, perlu dilihat apakah usulan itu akan mendapatkan dukungan dari anggota dewan lainnya atau tidak dalam beberapa waktu mendatang.
Majelis Kehormatan MK memeriksa Ketua MK, Anwar Usman di sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Sebelum memeriksa Anwar Usman, sidang diawali dengan agenda pembuktian pelapor, terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memutus uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Masinton PDIP Soal Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres: Keputusan Kaum Tiran!
#putusanmk #masintonpdip #anwarusman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.