KOMPAS.TV - Laut Indonesia sudah selayaknya kita lestarikan dan kita jaga, bukan malah mengotorinya. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sebuah kebijakan, Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Di dalam peraturan tersebut, terdapat rencana aksi nasional (RAN) penanganan sampah plastik di laut pada 2018-2025. Targetnya, sampah plastik di laut tereduksi hingga 70 persen pada 2025.
Apa yang dapat kita lakukan untuk mengurangi sampah plastik adalah dengan mengurangi plastik sekali pakai, memanfaatkan kembali plastik yang telah digunakan, dan mendaur ulang limbah plastik. Bahkan jika bisa, kita tidak menggunakan bahan plastik tetapi menggantinya dengan bahan lain yang lebih ramah lingkungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.