JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi pelapor pertama yang menyampaikan pembuktian dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan MK, Selasa (31/10/2023).
Denny meminta majelis kehormatan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.
Menurutnya, hakim konstitusi yang memiliki kepentingan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan materi gugatan seharusnya tidak terlibat dalam proses hukumnya.
“Hakim konstitusi harus mundur jika ada benturan kepentingan dalam penanganan perkara yang terkait keluarganya,” ujar Denny Indrayana.
Dalam nota pembuktian, Denny menyampaikan putusan perkara nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat capres dan cawapres sarat kepentingan.
Baca Juga: Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara MKMK Pecat Anwar Usman!
#dennyindrayana #anwarusman #hakimkonstitusi
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.