JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga personel TNI yang menganiaya seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Cakung, Jakarta Timur.
Ketiganya terancam pidana maksimal seumur hidup.
Agenda sidang Senin (30/10) pagi tadi adalah pembacaan dakwaan.
Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono menyebut 3 anggota TNI pembunuh Imam Masykur terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.
Persidangan akan digelar kembali pada 2 November, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Seperti, keluarga, adik korban yang selamat, dan polisi.
Baca Juga: Israel Serang Area Dekat Rumah Sakit Al-Quds Gaza, Lebih dari 8.000 Orang Tewas Akibat Perang
#tni #imammasykur #aceh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.