KOMPAS.TV - Ternyata membunyikan klakson ada aturannya lo!
Klakson pada kendaraan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Mengacu kepada aturan tersebut kendaraan bermotor wajib memasang klakson.
Tak hanya itu, PP Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur soal klakson di kendaraan, adapun pada pasal 69 berbunyi, ’’Suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)’’. Hal tersebut diatur dengan jarak serendah-rendahnya dua meter di depan kendaraan.
Pengendara boleh membunyikan klakson dalam keadaan sebagai berikut:
Pengendara dilarang membunyikan klakson dalam keadaan sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Dengar Bunyi Klakson Bus Transjakarta, Seorang Pesepeda Tewas Terserempet!
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.