Kompas TV video sinau

Jangan Asal Pencet Klakson Deh, Diatur Undang-Undang Lo! | SINAU

Kompas.tv - 30 Oktober 2023, 20:03 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - Ternyata membunyikan klakson ada aturannya lo!

Klakson pada kendaraan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Mengacu kepada aturan tersebut  kendaraan bermotor wajib memasang klakson.

Klakson yang terpasang harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

  • Mengeluarkan bunyi
  • Berfungsi dengan baik
  • Berbunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi

Tak hanya itu, PP Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur soal klakson di kendaraan, adapun pada pasal 69 berbunyi, ’’Suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)’’.  Hal tersebut diatur dengan jarak serendah-rendahnya dua meter di depan kendaraan.

Etika Membunyikan Klakson

Pengendara boleh membunyikan klakson dalam keadaan sebagai berikut:

  • Melewati kendaraan lainnya
  • Diperlukan untuk keselamatan dalam berlalu-lintas

Pengendara dilarang membunyikan klakson dalam keadaan sebagai berikut:

  • Klakson mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
  • Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu

Baca Juga: Tak Dengar Bunyi Klakson Bus Transjakarta, Seorang Pesepeda Tewas Terserempet!

Editor Video: Joshua Victor 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x