JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka Panji Gumilang telah memenuhi semua unsur dan lengkap alias P21.
Itu artinya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini akan segera disidang.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama 1 Agustus 2023 lalu dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Kasus bermula dari video di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Baca Juga: Dapat Laporan Intelijen, Polisi Sarankan Sidang Panji Gumilang Jangan Dilaksanakan di Indramayu
#panjigumilang #ponpesalzaytun #penistaanagama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.