JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan berkas Panji Gumilang di Kasus Ponpes Al-Zaytun dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Selanjutnya, Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan di Indramayu.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," ujar Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, pada Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan
#panjigumilang #alzaytun #ponpes
Produser: Ikbal Maulana Thumbnail Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.