Kompas TV video sinau

Wajib Tahu! Begini Cara Pindah TPS atau Memilih dalam Pemilu 2024 | SINAU

Kompas.tv - 27 Oktober 2023, 22:03 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - KPU memastikan pemilih dapat pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masyarakat yang akan pindah memilih datang ke:

  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

Ingat, pengurusan pindah TPS tidak bisa dilakukan secara online. Ini karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah pemilih. Aturan mengenai pindah TPS termaktub dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Ketentuan Pindah Pemilih Pemilu 2024

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, misalnya karena tugas, bawa dan tunjukan surat tugas
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
  • Perlu dicatat, waktu mengajukan pindah memilih adalah H-30 atau H-7 pemungutan suara
  • Jangan lupa berikan bukti pendukung alasan pindah memilih kepada petugas di lokasi

Keadaan Tertentu Pemilih Bisa Pindah Memilih

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Yang Harus Dibawa dan Ditunjukan saat Melaporkan Pindah Memiih

  • Menunjukkan KTP-el atau KK
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Baca Juga: Cek Info di Sini untuk Tahu Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024 | SINAU   

Editor Video: Joshua Victor

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x