KOMPAS.TV - KPU memastikan pemilih dapat pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masyarakat yang akan pindah memilih datang ke:
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Ingat, pengurusan pindah TPS tidak bisa dilakukan secara online. Ini karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah pemilih. Aturan mengenai pindah TPS termaktub dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Ketentuan Pindah Pemilih Pemilu 2024
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah, misalnya karena tugas, bawa dan tunjukan surat tugas
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
- Perlu dicatat, waktu mengajukan pindah memilih adalah H-30 atau H-7 pemungutan suara
- Jangan lupa berikan bukti pendukung alasan pindah memilih kepada petugas di lokasi
Keadaan Tertentu Pemilih Bisa Pindah Memilih
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Yang Harus Dibawa dan Ditunjukan saat Melaporkan Pindah Memiih
- Menunjukkan KTP-el atau KK
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Baca Juga: Cek Info di Sini untuk Tahu Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024 | SINAU
Editor Video: Joshua Victor