KOMPAS.TV - Pemilihan Umum diselenggarakan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilu 2024 diselenggarakan serentak mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022.
Pemilu dilaksanakan hari Rabu, 14 Februari 2024. Saat Pemilu digelar apakah hari libur? Nah, berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Saat hari pemungutan suara dilaksanakan akan diliburkan secara nasional.
Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas:
Sebagai informasi , tercatat ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh.
Yang berhak memilih saat Pemilu 2024 adalah, Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Apa Saja yang Bisa Dipilih dalam Pemilu 2024?
Baca Juga: Hoaks Pemilu, Ujang Komarudin: Ada 2 Strategi Politik, Bangun Citra atau Membusuk-busuki Lawan
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.