LAMPUNG, KOMPAS.TV - Barang bukti uang senilai Rp 24,4 miliar yang dilimpahkan ke Kejati Lampung, bersama dengan 2 tersangka dalam kasus kejahatan narkoba Fredy Pratama.
Adapun uang ini berasal dari beberapa rekening milik tersangka Dedy Setiawan yang berperan sebagai kurir uang.
Hingga saat ini dari 27 tersangka yang telah ditangkap Polda Lampung, baru 6 tersangka yang telah dilimpahkan atau dinyatakan berkasnya sudah P21.
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Tenda Pesta Pernikahan di Ponorogo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.