SERANG, KOMPAS.TV - Sepasang suami istri ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten, karena membobol dana Bank BUMN, senilai Rp 5 miliar, menggunakan modus kartu kredit.
Tersangka HS, merupakan pegawai swasta sementara istri nya FRW merupakan pegawai Bank BUMN, yang berperan mengurus pembukaan rekening.
Sang suami membuka rekening tabungan, menggunakan identitas palsu, dan menyetor Rp 500 juta sebagai dana awal.
Hal itu membuat sang suami menjadi nasabah prioritas, dengan limit kartu kredit Rp 500 juta.
HS memanfaatkan 41 KTP palsu, untuk membuka rekening baru, dan membobol dana Rp 5,1 miliar rupiah, selama setahun.
Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan Dokter Gigi di Bandung, 23 Adegan Diperagakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.