JAKARTA, KOMPAS.TV - 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terkait putusan Capres-Cawapres.
Anwar Usman dilaporkan karena dinilai punya konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Para akademisi itu meminta agar Majelis Kehormatan MK menjatuhi vonis etik berat kepada Anwar Usman, berupa pemberhentian tidak hormat alias pemecatan.
Baca Juga: Mengapa TPDI Bersikeras Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Sarat Nepotisme?
#mkmk #anwarusman #putusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.