JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Rapat Klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK terkait putusan mengenai syarat batas usia Capres dan Cawapres.
Rapat Majelis Kehormatan MK menghadirkan para pelapor, di antaranya PBHI, Perekat Nusantara, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Total, ada 14 laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK terkait putusan batas usia Capres dan Cawapres yang masuk sejak akhir Agustus lalu.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyatakan, perlu pemeriksaan cepat karena laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK berkejaran dengan masa pendaftaran Capres dan Cawapres, serta tahapan Pilpres selanjutnya.
Sejumlah lembaga yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim MK atas putusan batas usia Capres dan Cawapres, memberikan klarifikasi kepada Majelis Kehormatan MK.
Di depan Majelis, Pelapor yang adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menjelaskan ada konflik kepentingan dan hubungan nepotisme dalam putusan mengenai batas usia Capres dan Cawapres.
Petrus menerangkan hal ini memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres.
Baca Juga: Ini Alasan Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ada Dugaan Ketua MK Lakukan Pelanggaran Etik!
#mkmk #pbhi #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.