JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Yogyakarta menunggu Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka pelanggaran Pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK menjalin hubungan dengan pihak yang beperkara.
Dalam hal ini, Peneliti PUKAT UGM yakin Firli sudah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara untuk kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo, harus disertai bukti kuat seperti komunikasi digital dan pemeriksaan saksi.
Polda Metro Jaya membenarkan menggeledah dua Rumah Ketua KPK, firli Bahuri di Kertanegara dan Bekasi.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti, guna membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Hingga kini, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Baca Juga: Peniliti PUKAT UGM Ungkap Foto Firli Bahuri dan Eks Mentan SYL Jadi Alat Bukti Kuat!
#pukatugm #firlibahuri #pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.