KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar rapat klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat capres-cawapres.
Rapat klarifikasi dilaksanakan di gedung MK dimulai pada pukul 10:00 WIB dengan agenda menggali kepentingan hukum dari masing-masing pihak terlapor.
Rapat ini dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Jimly Asshiddique beserta anggota Majelis Kehormatan Wahidin Adams dan Bingan R Saragih.
Majelis kehormatan Mahkamah Konstusi memanggil 12 pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi mengenai laporan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK mengenai putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: [FULL] Rapat Klarifikasi Majelis Kehormatan MK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.