JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Perdana Gugatan Pra-Peradilan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karen menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Setidaknya, ada beberapa pokok gugatan yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon.
Mulai dari penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka “Error in Persona”, tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) merupakan tindakan korporasi, hingga kerugian negara yang belum jelas.
Karen Agustiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan LNG pada 2011 sampai dengan 2021, yang merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun.
Baca Juga: Akibat Kasus Pengadaan LNG Pertamina, Negara Merugi hingga Rp 2,1 Triliun!
#karenagustiawan #mantandirutpertamina #lngpertamina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.