JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut Plate membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Terungkap! Johnny G Plate Sebut Dirinya Belum Pernah Kenal Dito Ariotedjo!
#menkominfo #johnnygplate #korupsibts4g
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.