KLATEN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku pembacokan yang sempat viral di media sosial.
Dua pelaku pembacokan yaitu ini merupakan warga Manjung, dan Kebonarum, Klaten.
Aksi pembacokan tersebut, dipicu rasa tersinggung antara pelaku dan korban.
Baca Juga: Tak Terima Anaknya Ditegur, Kakek di Palembang Bacok Tetangga
Video korban terluka parah sempat beredar ramai di medsos.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.