JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan MK, untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim MK di putusan perkara syarat batas usia capres-cawapres.
Salah satu anggota MKMK Jimly Asshidiqi yang diduga memiliki kedekatan dengan salah satu capres, menegaskan, akan bersikap independen.
Baca Juga: Sempat Pesimis dan Katakan Bisa Diatur, Kini Mahfud Sebut MKMK Kredibel
Mampukah MKMK mengusut dugaan pelanggaran Hakim MK dalam putusan terkait syarat usia capres-cawapres?
KompasTV dalami langkah MKMK mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim MK, bersama Ketua PBHI, Julius Ibrani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.