JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan MK, untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim MK di putusan perkara syarat batas usia capres-cawapres.
Salah satu anggota MKMK Jimly Asshidiqi yang diduga memiliki kedekatan dengan salah satu capres, menegaskan, akan bersikap independen.
Baca Juga: Sempat Pesimis dan Katakan Bisa Diatur, Kini Mahfud Sebut MKMK Kredibel
Mampukah MKMK mengusut dugaan pelanggaran Hakim MK dalam putusan terkait syarat usia capres-cawapres?
KompasTV dalami langkah MKMK mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim MK, bersama Ketua PBHI, Julius Ibrani.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.