KOMPAS.TV - Mangkir dari tugas seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kotamobagu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat diberikan terhadap salah satu anggota polisi yang bertugas di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, Aiptu Sura Hardana.
Meskipun tidak dihadiri yang bersangkutan proses pemberhentian tidak dengan hormat tetap dilakukan melalui upacara inabsensia.
Aiptu Sura Hardana diberi sanksi berat karena telah meninggalkan tugasnya secara berturut-turut sejak tanggal 15 Agustus 2011 sampai saat keluarnya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Polisi Telusuri Aset 12 Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.