JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman melantik 3 anggota Majelis Kehormatan MK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara batas usia capres cawapres.
3 anggota majelis kehormatan adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
Jimly Asshiddiqie yang merupakan Ketua MK 2003 – 2008 akan mewakili tokoh masyarakat, sementara Bintan Saragih mewakili unsur akademisi dan Wahiduddin Adams mewakili Hakim Konstitusi.
Ketiganya akan bekerja satu bulan ke depan, yaitu hingga tanggal 24 November.
Sebelumnya, MK menerima 7 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam memutus gugatan soal batas usia capres-cawapres.
Sebagai salah satu hakim yang dilaporkan, Anwar Usman menegaskan siap diperiksa Majelis Kehormatan.
Baca Juga: Usai Bertemu Jokowi, AHY Unggah soal Hasil Pertanian di Medsos! Akankah Jadi Mentan Berikutnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.