JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal calon wakil presiden Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden maksimal berusia 70 tahun mesti diterima.
Mahfud menuturkan, lewat putusan tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dapat maju sebagai calon presiden meski usianya sudah di atas 70 tahun.
"Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Mahfud mempersilakan Prabowo mendaftar sebagai capres dalam ajang Pilpres 2024, usai MK menolak permohonan usia maksimal capres 70 tahun.
Video editor: Firmansyah
#mahfud #putusanmk #batasusiacapres
Baca Juga: Putusan Bersifat Final, Mahfud Tak Berharap Banyak dengan Sidang Etik Mahkamah Kehormatan MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.