ACEH, KOMPAS.TV - Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara membekuk 2 pelaku pengedar tramadol di pinggir pantai di Desa Menasah Baro, Aceh Utara, Aceh.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga adanya transaksi barang terlarang di lokasi tersebut.
Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara meringkus RW dan SF saat hendak menjual barang bukti seberat 1,36 kilogram serbuk bahan baku pembuatan tramadol.
Selain itu polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi tramadol.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 17 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: TIm Rescue Damkar Kota Bogor Selamatkan Ibu dan Balita yang Terjebak di Dalam Lift
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.