JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi pada sidang hari ini, memutus menolak gugatan soal batas usia calon Presiden menjadi maksimal 70 tahun dan tidak pernah terkait pelanggaran HAM.
Putusan MK ini dinilai memuluskan langkah Ketua Umum Prabowo Subianto yang berusia 72 tahun untuk menjadi kontestan Pemilu Presiden 2024.
Permohonan gugatan ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputra.
Mereka menilai usia mempengaruhi kemampuan kepemimpinan seseorang.
Baca Juga: Begini Penampakan Kedatangan Ribuan Bilik Suara Pemilu 2024 yang Siap Digunakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.